Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia UMS

Ekspresi Diri

TAHUN Baru 2026, tahun harapan dan kesadaran bertutur bahasa Indonesia bahwa sebagai indiviidu yang hidup di alam kemerdekaan memiliki hak berekspresi diri. Kepemilikan hak itu, berekspresi, artinya menjadi insan bernilai eksis dalam kancah komunikasi.

Realisasi bahasa penutur bahasa Indonesia yang bervariasi, secara keseluruhan menunjukkan harapan dan kesadaran identitas masing-masing penutur bahasa.

Ada yang ekspresi bahasanya telah memenuhi kaidah atau norma berbahasa dan bersosial secara baik dan ada yang sebaliknya. Dua hal tersebut memang menggambarkan kondisi masyarakat tutur yang ada.

Penutur bahasa berekspresi diri memanfaatkan bahasanya, serta sejauh ini terlihat mengenai jati dirinya melalui bahasa yang telah digunakan. Sepanjang kehidupannya terlihat dirinya (emosi, perasaan dan pikiran). Pembelajaran bahasa Indonesia di sekolah antara lain bertujuan menanamkan kesadaran bahwa bahasa yang digunakan dalam berekspresi menyangkut dirinya dan orang lain.

Ada norma bertutur yang diperhatikan, misalnya apa yang diekspresikan? Apakah dirinya ingin mengkritik pihak lain? Siapa yang dikritik? Kedudukan sosial, politik, agama, pihak yang dikritik? Apakah ada undng-undang yang mengatur terkait dengan kritikan yang dilontarkan?

Norma-norma itu mengatur dan terasa membatasi sang penutur. Apabila aturan berdimensi “membatasi” secara ketat, maka kehidupan berkomunikasi dengan bahasa terasa terbelenggu.

Pihak-pihak yang berkepentingan dengan urusan bahasa dan komunikasi perlu melakukan kajian lebih lanjut. Intinya, seseorang dalam kehidupannya memiliki hak kebebasan berekspresi. Walaupun ada norma yang menyertainya, bukan bebas sebebasnya.

Seseorang berekspresi dan tersalurkan beban pikiran dan perasaan yang bersemanyam dalam dirinya. Kekhasan inilah yang secara sosiolinguistik menjadi hiasan indah berwarna-warni dalam bidang kebahasaan. Kekayaan linguistika Indonesia tampak dalam hal berekpresi, yang secara digital tidak bisa tergantikan oleh kecerdasan buatan. Kekayaan data linguistik Indonesia butuh diriset secara mendalam.

Bagaimana dengan bidang perundang-undangan? Apakah ekspresi diri menjadi bermasalah pada saat tersalur ke ranah publik? Apakah melahirkan aturan-aturan normatif yang membatasi kreativitas berbahasa?

Pokok-pokok pikiran tersebut harus diselesaikan, karena menyangkut ekspresi bahasa dan aspek nonbahasa. Kreativitas berbahasa mandeg dan tumpul seandainya aturan ketat penggunaan bahasa di area publik terbatasi. Ekspresi diri sebagai proses mengungkapkan perasaan, gagasan dan maksud dengan sarana bahasa, secara metalingual melibatkan raut wajah dan muka seseorang penutur bahasa.

 

Agus Budi Wahyudi
Dosen Prodi PBSI FKIP Universitas Muhammadiyah Surakarta

Berita ini tayang pada Laman: https://solo.suaramerdeka.com/opini/0516516603/ekspresi-diri

Scroll to Top