Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia UMS

SK Rektor tentang Pembimbingan Tugas Akhir/ Skripsi, Tesis, dan Disertasi Universitas Muhammadiyah Surakarta

Rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta, Prof. Dr. Sofyan Anif, M.Si menegaskan bahwa seluruh proses pembimbingan tugas akhir yang salah satunya skripsi wajib mengikuti ketentuan rektor. Adapun ketentuan tersebut diatur dalam SK Rektor nomor 115/II/2017. Di dalamnya terdapat aturan salah satunya tentang aturan minimal pembimbingan sebanyak 12 kali. Selain itu, diatur pula tentang pengelolaan pembimbingan tugas akhir menggunakan sistem informasi yang dikembangkan oleh UMS. Untuk mengunduh SK Rektor tentang Pembimbingan Tugas Akhir/Skripsi dapat melalui link berikut.
Kebijakan-Skripsi-FKIP-min (1)

Scroll to Top