Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia UMS

PROGRAM PRIORITAS KEBAHASAAN

Oleh: Main Sufanti

BADAN Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kemendikbudristek pada 2023 mencanangkan program prioritas bidang kebahasaan dan kesastraan. Tiga fokus utara program itu adalah: (1) literasi kebahasaan dan kesastraan, (2) pelindungan bahasa dan sastra daerah dan (3) internasionalisasi Bahasa Indonesia.

Program literasi kebahasaan dan kesastraan diharapkan dapat mengatasi kondisi darurat literasi. Aksi nyatanya adalah diluncurkannya Merdeka Belajar Episode Ke-23 tentang Buku Bacaan Bermutu untuk Literasi Indonesia. Kemendikbudristek telah mengirim lebih dari 15 juta eksemplar buku bagi lebih dari 20.000 PAUD di daerah3T, disertai pendampingan.

Program pelindungan bahasa dan sastra daerah merupakan upaya demi menghindari kepunahan. Aksinya antara lain pemetaan bahasa, kajian daya hidup bahasa, konservasi, revitalisasi dan registrasi. Kemendikbudristek telah meluncurkan program Merdeka Belajar Episode-17, yakni Revitalisasi Bahasa Daerah yang melibatkan ribuan guru, serta siswa SD dan SMP.

Bahasa Indonesia merupakan upaya meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Kemendikbudristek telah memfasilitasi program Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA) di berbagai negara.

Kesuksesan program prioritas kebahasaan dan kesastraan ini tidak bisa diraih secara instan. Beberapa hal perlu diperhatikan sebagai berikut.

Pertama, dalam rangka mendorong program literasi, pendampingan pelaksanaan program di sekolah perlu betul-betul intensif. Buku-buku yang telah dikirim ke berbagai sekolah perlu dimanfaatkan secara maksimal.

Kedua, pelindungan bahasa daerah dengan sasaran utama gunu dan siswa memang strategis, tetapi materi pelajaran perlu dikemas secara fungsional. Contoh materi ajar kurang fungsional adalah materi Bahasa Jawa yang berupa hafalan nama-nama anak hewan, bunga, wayang, dan seterusnya.

Ketiga, model-model revitalisasi bahasa daerah sebagaimana disebutkan dalam Buku Saku Revitalisasi Bahasa Daerah (http://merdekabelajar.kemdikbud.go.id/upload/file/184_1645531041.pdf), harus benar-benar diterapkan.

Keempat, berkaitan internasionalisasi Bahasa Indonesia perlu semakin digalakkan penggunaan Bahasa Indonesia dalam pidato resmi para pejabat negara di dalam maupun luar negeri. (27)

Main Sufanti. Dosen Program Studi PBSI, FKIP Universitas Muhammadiyah Surakarta

Artikel ini terbit di Suara Merdeka pada Tanggal 15 Mei 2023

Scroll to Top